Rabu, 26 Juni 2013

KEWARGANEGARAAN BAB II


Bab II
WAWASAN NUSANTARA
A.    Latar Belakang dan Pengertian
            Setiap bangsa memerlukan suatu perekat agar bangsa itu bersatu untuk memelihara keutuhan bangsanya. lingkungan sangat berpengaruh terhadap terselenggaranya suatu bangsa maka setiap bangsa haruslah memiliki wawasan nasional yang sangat luas.
            wawasan itu sendiri bersal dari bahasa jawa wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang. perkembangan lingkungan strategis memnuntut bahwa wawasan harus memberi inspirasi dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang timbul ketika mengejar kejayaan.

Tiga faktor yang harus diperhatikan bangsa unutk memajukan bangsanya :
1. Bumi / ruang dimana bangsa itu hidup
2. jiwa, tekad dan semangat manusia/rakyat
3.lingkungan
Jadi, wawasan nasional adalah cara pandangsuatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan nya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksinya &interelasi) sreta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

B.      Landasan Wawasan Nasional
            Wawasan nasional di landasi oleh dua paham yaitu paham kekuasan dan  paham geopolitik.

1.Paham-paham kekuasan
a.Machiaelli(abad XVII) : pada judul bukunya The Prince sebuah neara akan bertahan  apabila menetapkan dalil-dalil:
·         Dalam merebutkan dan mempertahankan kekuasaan segala cara dipertahankan
·         Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba adalah sah
·         Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahn dan menang
      b. Napoeon Bonaparte (abad XVIII)
            Napoleon berpendapat bahwa kekuatn politik harus didampingi dengan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi untuk suatu bangsa membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajahi negara lain.

c.Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz pernah diusir oleh pasukan Napoleon dan bergabung dengan kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku berjudul "Vom Kriegen" (tentang perang) menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Dan perang sah-sah saja jika unutk kemajuan Negara.
            d. Fuerback danHegel (abad XVII)
                  Paham materialisme Feurback danteor sisintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. saat itu terjadi perdagangan bebasa dan menurutnya ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah ketika seberpa besar surpulus ekonominy, terutama diukur dengan seberapa banyak emads yang dimiliki oleh negara itu.

            e.Lenin (abad XVII)
                  Ia memodifikasi teori diatas teori ini juga diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adlah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.

            F. Lucian W.Pye dan Sidney
            Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga
menyusut dan mati.

2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).

3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.

4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut

Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.

b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.

2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.

3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :

1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut

2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.

3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky,Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasa dirgantara) Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan
di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C.     Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional dibentuk dan dijiawi oleh paham kekuasaan dan geopolitik
a.paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.

b.Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratansehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.

Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :

1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

2.Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
ZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :

a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.

b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.

c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yangmenghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau pulau negara Indonesia.

Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu
·         zona Laut Teritorial : Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
·         zona Landas kontinen : Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
·         zona Ekonomi Eksklusif: Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.

4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.

D.     Pengertian Wawasan Nusantara

1. Prof.Dr. Wan Usman
      wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2.Kelompok Kerja LEMHANAS 1999
      Wawasan nusantara adadlah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba bergam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan keastuan bangsa serta keatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
            Landasan Wawasan Nusantara
                  idiil => Pancasila
                  Konstitusional => UUD 1945
           
E.      Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.Wadah (contour)
      Wadah kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk aneka ragam budaya.

2. Isi (content)
      Adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 945. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudan nya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.


F.      Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

G.     Asas Wawasan Nusantara
Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

2. Ke luar
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

H.     Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:

-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segalakebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

I.       Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan

Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa

2. Menurut metode penyampaian
a ketauladanan
b. edukasi
c. komunikasi
d. integrasi

Tantangan Implementasi Wasantara

1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.

2. Dunia Tanpa Batas

a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.

b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual

3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
b. Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.

4. Kesadaran Warga Negara

a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban

b. Kesadaran bela negara
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:

1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.

2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.

3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.

4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.

5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.

FUNGSI DOMAIN


FUNGSI DOMAIN, KODOMAIN, RANGE
1.       Pengertian domain
Domain disebut juga dengan dearah asal, sebuah nama yang unik yang berfungsi untuk menidentifikasi alamat IP. Dengan menggunakan Domain seseorang tidak perlu menghapal serangkaian IP Address sehingga memudahkan dalam menhapal maupun pengucapan.

Berikut adalah nama –nama domain beserta fungsinya:
Gov- digunakan untuk pemerintah
Edu- digunakan untuk institusi pendidikan
Org- digunakan  untuk organisasi/ kegiatan Nonprofit      
Mil- digunakan untuk militer
Com- digunakan untuk organisasi profit/komersial
Net- digunakan untuk organisasi network
Name- digunakan untuk personal/keluarga
Tv-digunakan untuk pertelevesian
Info-digunakan untuk kepentingan informasi
Biz- digunakan untuk parawisata
xxx- digunakan untuk hiburan dewasa (pornografi)

2.       Pengertian kodomain
Kodomain daerah kawan sedangkan

3.       Pengertian range
Range adalah daerah hasil
Contoh : diketahui himpunan P= 7 {1,2,3,4} dan himpunan Q={2,4,6,8,10,12}
Relasi dari himpunan P ke himpunan Q dinyatakan dengan “setengah dari”.  Jika relasi tersebut dinyatakan dengan himpunan pasangan berurutan menjadi {(1,2),(2,4),(3,6),(4,8)}. Relasi di atas merupakan suatu fungsi karena setiap anggota himpunan P mempunyai tepat satu kawan anggota himpunan Q.
Dari fungsi di atas maka:
Domain /daerah asal = himpunan P = {1,2,3,4}
Kodomain/daerah kawan = himpunan Q = {2,4,6,8,10,12}
Range /daerah hasil = {2,4,6,8} 

Selasa, 18 Juni 2013


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Indonesia dalam menggapai kemerdekaan sangatlah panjang. Namun sekarang kita menikmati hasil dari semua perjuangan itu, dan bagaimana tetap bisa mempertahankan kemerdekaan itu sendiri. Semangat kemerdekaaan yang ditunjukan pada 17 Agustus 1945 dilandasi dengan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan unutk berkorban. Kemerdeaan di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.semuannya tumbuh menjadi kekuatan yang mendorong terjadinya Negara Kesatuan RepublikIndonesia dlam wadah Nusantara. Namun semangat kemerdekaan sudah mengalami pasang surut karena adanya globalisasi. Globalisasi ditandai dengan kuatnya lembaga masyarakat internasional, Negara-negara maju yang mengaur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Ini juga menyangkut hak asasi manusia dan lingkuangan hidup.
B.Kompetensi Yang Diharapkan
                  Generasi baru diharapkan bisa menghadapi masalah di hari depan. Memiliki wawasan yang luas seperti ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Timbul kesadaran untuk cinta pada tanah air. Dan juga mempunyai kualitas manusia yang berbudi luhur,berkpribadian , mandiri ,maju, tangguh ,cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin ,beretos kerja profesioanal, bertanggung jawab ,sehat ,jasmani dan rohani.

C.Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusa yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatkan bahwa dirinya adalah satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan : Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) :Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D.Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
1.Proses bangsa yang menegara adalah proses penggambaran dimana suatu bangsa terbentuk didalamnya dari beberapa sekelompok manusia. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebutagama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.

·         Teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

·         Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
             a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
b. Kesejarahan
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan     pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)

E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasia dalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat(demos).

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian  Sistem Pemerintahan Negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.

Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).

Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
            c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat,
b. Pemerintah Wilayah,
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II)
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.

4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.

5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

7. Menimbang  bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H.Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah  Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Dimulai dengan dinyatakan sumpah pemuda pada 28 Oktober  ini membuktikan secara tegas bahwa pancasila menjadi filsafah dan cita-cita bangsa Indonesia.
            b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
      Pancasila merupakan idealisme Negara Republik Indonesia karena sila yang ada merupakn kebenaran hakiki yang perlu di wujudkan.

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
·         Tahun 1945-1965 sejak NKRI diproklamasikan disebut periode lama atau Orde Lama. Dimana Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung

·         Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde
Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.

·         Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi,untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi

Maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan. Kurikullum yang diwajibkan hingga perguruan tinggi , karena mahasiswa akan mencetak generasi yang akan meneruskan bangsa.

MATRIX RELASI dan DIAGRAM PANAH RELASI INVERS


MATRIX RELASI dan DIAGRAM PANAH RELASI INVERS

Definisi Relasi adalah himpunan bagian antara  A(domain) dan B (kodomain) atau relasi yang memasangkan setiap elemen yang ada pada himpunan  A secara tunggal, dengan elemen yang  pada B.


Relasi Invers
Misalkan R merupakan  relasi dari himpunan A ke himpunan B. Invers dari R yang dinyatakan dengan  adalah relasi dari B ke A yang mengandung semua pasangan terurut yang bila dipertukarkan masih termasuk dalam R. Ditulis dalam notasi himpunan sbb ;
R-1= {(b,a) : (a,b)R}
contoh:
A = {1,2,3}           B = {x,y}
R = {(1,x), (1,y), (3,x)} relasi dari A ke B
R-1= {(x,1), (y,1), (x,3)} relasi invers dari B ke A
Penyajian Relasi dengan Diagram Panah

  Misalkan = {3,4,5} dan = {2,4}.

  Jika kita definisikan relasi dari ke B dengan aturan :   (ab jika faktor prima dari bmaka relasi tersebut dapat digambarkan dengan diagram panah berikut ini :
 

contoh-soal-fungsi-invers.png


Penyajian Relasi dengan Matriks
Relasi antara A = {a1, a2, …, am} dan B = {b1, b2, …, bn}
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIhEkovJdwRvL3PcgXPOgsICF3AP4fmJIRdL6UKiazRYOaHDxpTvSRufVi7xoSHK9Zh8gzR8fWelk61Lv99pGphs-U4gxHnG5fzbSznfz6MteZCury54_rFFqTYT23pz1JzFkeeeA8mWs/s200/matrik.png