Jumat, 28 Juni 2013

tulisan


Hukum Islam (SYARI’AH)
A.Pengertian hukum islam syari’ah

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim.Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu.Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist.Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam.Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
B. Shalat
Salat (Bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Shalat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.

A.Fardu Ain 
status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya Fardu Ain akan menyebabkan pelakunya mendapatkan dosa.
Salat lima waktu adalah salat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Salat lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah salat ketika peristiwa Isra' Mi'raj.
Syarat wajib salat                                 
1.     Islam
2.     Suci dari haid atau kotoran
3.     Berakal
4.     Baligh
5.     Telah samapai dakwah
6.     Jaga

Kelima salat lima waktu tersebut adalah:
1.     Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.
2.     Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
3.     Asar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
4.     Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
5.     Isya, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat Maghrib.
 Shalat jumat khusus pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib melaksanakan salat Jumat di masjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur.Salat Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Berdasarkan hadis, dari Abdullah bin Umar ra, Nabi Muhammad bersabda: Waktu salat Zhuhur jika Matahari telah tergelincir, dan dalam keadaan bayangan dari seseorang sama panjangnya selama belum masuk waktu Ashar. Dan waktu Ashar hingga Matahari belum berwarna kuning (terbenam).Dan waktu salat Maghrib selama belum terbenam mega merah.Dan waktu salat Isya hingga pertengahan malam bagian separuhnya.Waktu salat Subuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit Matahari. (Shahih Muslim)

B.Fardu Kifayah 
status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah :
a.Salat Jenazah 
jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
  • Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
  • Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
  • Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib
Rukun Salat Jenazah
Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku', [sujud] maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
1.     Berniat, niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]Niat salat jenazah
> Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhu kifaayati ma'muumam/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "
> Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba 'a takbiiraatiin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
1.     Takbiratul Ihram (takbir yang pertama) kemudian membaca surat Al Fatihah
2.     Takbir kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
3.     Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
4.     Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia." Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."
5.     Mengucapkan salam 
b.Shalat Ghaib
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan salat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.
Niat salat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat salat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang disalati.
c.Shalat Sunnah Rawatib
Yang dimaksud dengan shalat sunnah rawatib adalah shalat-shalat sunnah yang berkaitan dengan shalat-shalat wajib, baik dilakukan sebelum atau sesudah shalat wajib. Perlu diketahui bahwa shalat sunnah itu ada 2 macam :
1.    Sunnah Muthlaqah (sunnah mutlak)
Yaitu shalat sunnah yang dilakukan tanpa terkait dengan waktu, shalat wajib maupun sebab tertentu. Shalat ini dilakukan 2 rakaat tanpa ada batas maksimal jumlah rakaatnya.Shalat ini dapat dilakukan di siang maupun malam hari.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya): “Shalat malam dan siang hari itu (dilakukan) 2 rakaat 2 rakaat.” [H.R Abu Dawud dan at-Tirmidzi.Dishahihkan asy-Syaikh al-Albani].
Hanya saja shalat sunnah muthlaqah ini tidak boleh dilakukan di 3 waktu:

a.     Setelah menunaikan shalat Subuh sampai matahari terlihat naik setinggi 1 atau 2 tombak (kira-kira 1 atau 2 meter) dari permukaan tanah. Matahari mulai berposisi demikian kira-kira 15 menit setelah terbitnya.
b. Ketika matahari tepat berada di tengah langit, sejenak sebelum masuk waktu Zhuhur. Posisi matahari yang demikian ini dapat diketahui dari tidak adanya bayangan dari sebuah benda yang berdiri tegak, bayangan lurus benda tersebut ke arah utara atau lurus ke arah selatan.

c. Setelah matahari berwarna kekuningan sampai terbenamnya.
2.     Sunnah Muqayyadah (sunnah yang terkait)
Yaitu shalat sunnah yang terkait dengan waktu tertentu seperti shalat Dhuha (setelah matahari terlihat naik lebih dari 2 tombak sampai sebelum posisi matahari tepat di tengah langit) atau shalat witir (setelah menunaikan shalat ‘Isya’ sampai sebelum masuk waktu Subuh). Termasuk dari jenis sunnah muqayyadah ini adalah shalat sunnah yang terkait dengan sebab tertentu seperti shalat tahiyyatul masjid saat masuk masjid –menurut pendapat yang mengatakan sunnah-, shalat 2 rakaat setelah wudhu, shalat gerhana –menurut yang berpendapat sunnah-, dan shalat sunnah rawatib.

a.     Sholat duha
      Salat Duha adalah Salat Sunah yang dilakukan seorang muslim ketika waktu Duha. Waktu duha adalah waktu ketika Matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu zuhur. Jumlah rakaat salat duha minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat. Dan dilakukan dalam satuan 2 rakaat sekali salam.
Manfaat
Manfaat atau faedah salat duha yang dapat diperoleh dan dirasakan oleh orang yang melaksanakan salat duha adalah dapat melapangkann dada dalam segala hal terutama dalam hal rizki, sebab banyak orang yang terlibat dalam hal ini.
Hadis terkait
Hadis Rasulullah SAW terkait salat duha antara lain :
  • "Rasulullah bersabda di dalam Hadis Qudsi, Allah SWT berfirman, “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat salat duha, karena dengan salat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (HR Hakim & Thabrani)
  • "Siapapun yang melaksanakan salat duha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan." (H.R Tirmidzi)
  • "“Barangsiapa yang masih berdiam diri di masjid atau tempat salatnya setelah salat shubuh karena melakukan iktikaf, berzikir, dan melakukan dua rakaat salat dhuha disertai tidak berkata sesuatu kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun banyaknya melebihi buih di lautan.” (HR Abu Daud)
  • "Dari Abi Zar r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap pagi ada kewajiban untuk bersedekah untuk tiap-tiap persendian (ruas). Tiap-tiap tasbih adalah sedekah, riap-tiap tahlil adalah sedekah, tiap-tiap takbir adalah sedekah, dan menganjurkan kebaikan serta mencegah kemungkaran itu sedekah. Cukuplah menggantikan semua itu dengan dua raka'at salat Dhuha.” (HR Muslim)
Doa salat dhuha

Dalam tulisan latin: "Allahumma innad dhuha-a dhuha-uka, wal baha-a baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal 'ismata 'ismatuka. Allahumma in kana rizqi fis sama-i fa-anzilhu, wa in kana fil ardhi fa akhrijhu, wa in kana mu’assaron fa yassirhu, wa in kana haroman fathohhirhu, wa in kana ba’idan faqorribhu, bihaqqi dhuha-ika, wa baha-ika, wa jamalika, wa quwwatika, wa qudrotika, aatini ma atayta 'ibadikas sholihin".

Artinya: "Ya Allah, bahwasannya waktu dhuha itu adalah waktuMU, dan keagungan itu adalah keagunganMU, dan keindahan itu adalah keindahanMU, dan kekuatan itu adalah kekuatanMU, dan perlindungan itu adalah perlindunganMU. Ya Allah, jika rizkiku masih di atas langit, maka turunkanlah, jika masih di dalam bumi, maka keluarkanlah, jika masih sukar, maka mudahkanlah, jika (ternyata) haram, maka sucikanlah, jika masih jauh, maka dekatkanlah, Berkat waktu dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaanMU, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambaMU yang sholeh".
Surah yang paling disunahkan ketika salat dhuha yaitu:
Untuk rakaat berikutnya:
Faedah Menunaikan Shalat Sunnah
Shalat sunnah dan ibadah sunnah lainnya memiliki faedah besar yaitu menutupi kekurangan yang ada pada shalat atau ibadah wajib.
·        Akan dibuatkan syurga
·        Dijauhkan neraka
·        Lebih baik dari pada dunia

Hukum-hukum Tentang Shalat Sunnah Rawatib
Beberapa hukum tentang shalat sunnah rawatib yang perlu kita ketahui adalah :
1. Shalat sunnah rawatib lebih utama (afdhal) untuk dikerjakan di rumah bukan di masjid.
Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu (artinya): “….maka hendaklah kalian menunaikan shalat di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat di rumahnya, kecuali shalat wajib.” [H.R al-Bukhari dan Muslim].

2. Apabila telah usai menunaikan shalat wajib maka jangan langsung menunaikan shalat sunnah rawatib tanpa disela dengan zikir setelah shalat wajib, pembicaraan tertentu atau beranjak ke tempat lain.
Disebutkan oleh seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah menunaikan shalat ‘Ashr.Lalu seseorang berdiri untuk (langsung) menunaikan shalat. Ternyata Umar melihat orang tersebut dan berkata: “Duduklah! Sesungguhnya celakanya Ahlul Kitab itu karena tidak adanya sela di antara shalat mereka.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya): “Ibnul Khaththab telah berbuat baik.” [ash-Shahihah 2549).
3. Apabila seseorang sedang menunaikan shalat sunnah rawatib kemudian mendengar suara iqamah maka hendaknya dia putuskan shalat sunnahnya tersebut. Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah secara marfu’ (artinya): “Bila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat yang dikumandangkan iqamah untuknya.” [Al Irwa’ dan dishahihkan asy-Syaikh al-Albani].
4. Bila seseorang dalam keadaan sebagai musafir maka dirinya dituntunkan untuk tidak melakukan shalat sunnah rawatib. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan al-Imam Muslim rahimahullah. 
Dikecualikan dari shalat sunnah rawatib tersebut adalah 2 rakaat sebelum shalat Subuh. Seorang musafir tetap ditekankan untuk menunaikan 2 rakaat sebelum Subuh.Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan al-Imam al-Bukhari rahimahullah. Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Diantara bimbingan beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam ketika safar yaitu mencukupkan dengan menunaikan shalat wajib saja. Tidak teriwayatkan bahwa beliau menunaikan shalat sunnah baik sebelum maupun sesudah shalat wajib. Dikecualikan dari hal ini adalah shalat witir dan shalat sunnah sebelum Subuh.”[Zaadul Ma’ad yang dinukil dari al-Mulakhash al-Fiqhi].
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak teriwayatkan sebuah dalil tentang ditinggalkannya shalat sunnah sepanjang yang kami ketahui kecuali shalat sunnah rawatib Zhuhur, Maghrib, dan ‘Isya’.” [Shifatul Hajj hal.13]
Wallahu a’lamu bish-Shawaab















Saran penulis
ALLAH telah memberikan banyak kewajiban kepada kita hanya semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi kita. Semua kewajiban itu akan kembali kepada diri kita sendiri. Dan ALLAH tidak memberikan beban kepada umatanya sesuai dengan kemampuanya.

Kesimpulan
Semua urusan –urusan manusia telah diatur oleh agama dan tertulis di dalam Al-Quran dan hadist. Dan shalat adalah ujung tombak tiang agama, karna sholat merupakan jati diri seorang muslim.














DAFTAR PUSTAKA







Tautalogi dan Kontradiksi, Aljabar Logika, Ingkaran atau Negasi


Tautalogi dan Kontradiksi, Aljabar Logika, Ingkaran atau Negasi
a.       Definisi Tautologi
Tautologi adalah pernyataan majemuk yang selalu benar untuk semua kemungkinan nilai kebenaran dari pernyataan-pernyataan komponennya. Hal ini dapat dibuktikan menggunakan tabel kebenaranataupun sifat-sifat logika. Sebuah Tautologi yang memuat pernyataan Implikasi disebut Implikasi Logis. Untuk membuktikan apakah suatu pernyataan Tautologi, maka ada dua cara yang digunakan. Cara pertama dengan menggunakan tabel kebenaran, yaitu jika semua pilihan bernilai B (benar) maka disebut Tautologi, dan cara kedua yaitu dengan melakukan penjabaran atau penurunan dengan menerapkan sebagian dari 12 hukum-hukum Ekuivalensi Logika.

b.      Definisi Kontradiksi
Dalam logika matematikakontradiksi adalah suatu pernyataan majemuk yang bernilai salah untuk semua kemungkinan dari premis-premisnya. Jadi, kontradiksi berlawanan dengan tautologi. Untuk membuktikan apakah suatu pernyataan tersebut kontradiksi, maka ada dua cara yang digunakan. Cara pertama dengan menggunakan tabel kebenaran, yaitu jika semua pilihan bernilai F  atau salah maka disebut kontradiksi, dan cara kedua yaitu dengan melakukan penjabaran atau penurunan dengan menerapkan sebagian dari 12 hukum-hukum Ekuivalensi Logika.

c.       Definisi aljabar logika
Logika berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Logika adalah salah satu cabang filsafat. Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme (Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur.

Pernyataan dan Pernyataan Gabungan
Prinsip dasar sebuah pernyataan gabungan adalah bahwa nilai kebenarannya sangat ditentukan oleh nilai kebenaran masing-masing pernyataannya dan bagaimana pernyataan tersebut dihubungkan.
∞ Pernyataan akan dinyatakan dengan p, q, r  Prinsip dasar sebuah pernyataan adalah bahwa pernyataan hanya memiliki satu nilai, benar atau salah, tidak keduanya. Benar atau salah sebuah pernyataan disebut nilai kebenaran. Beberapa pernyataan merupakan gabungan dari dua pernyataan atau lebih dengan kata penghubung.
Pernyataan Gabungan – Contoh Mobil sedan beroda empat dan mobil bis beroda enam” merupakan pernyataan gabungan dua buah pernyataan “Mobil sedan beroda empat” dan “mobil bis beroda enam” Dia sangat pandai atau dia belajar setiap malam” merupakan pernyataan gabungan dua buah pernyataan “Dia sangat pandai” dan “dia belajar setiap malam”. Hendak pergi kemana adik?” bukanlah sebuah pernyataan karena tidak memiliki nilai kebenaran.
Conjunction Nilai kebenaran dari gabungan pernyataan p /\ q adalah sebagai berikut : q adalah F (False)L∞ Jika salah satu pernyataan bernilai salah, maka nilai kebenaran dari gabungan pernyataan p  p : Jakarta adalah ibukota Indonesia (T) q : 2 + 3= 6 (F) maka pernyataan p /\ q adalah F (False)
Disjunction (disjungsi) Setiap dua buah pernyataan dapat digabungkan dengan kata “or” atau “atau” untuk membentuk pernyataan yang disebut disjunction dari pernyataan-pernyataan awalnya. Secara simbolik dapat dituliskan p v q dibaca p or q atau p atau q  Nilai kebenaran dari gabungan pernyataan p v q adalah sebagai berikut. Jika salah satu pernyataan bernilai benar, maka nilai kebenaran dari gabungan pernyataan p v q adalah T (True)
Negation (negasi)jika ada sebuah pernyataan p dan pernyataan lain menyatakan tidak benar bahwa p, adalah negasi. Secara simbolik dapat dituliskan ~p dibaca not p atau tidak benar bahwa p.
Proposisi dan Tabel Kebenaran , (v, ~)L Kalimat gabungan dapat dibentuk dengan menggunakan penghubung logika yang berulang.Kalimat gabungan tersebut disebut sebagai proposisi.
Contoh : ~(p /\ ~q)

d.      Definisi Ingkaran atau negasi
Negasi disebut juga sebagai ingkaran atau penyangkalan. Operasi ingkaran berlaku pada suatu pernyataan. Ingkaran dari suatu pernyataan adalah pernyataan baru dengan nilai kebenaran berlawanan dengan nilai kebenaran pernyataan sebelumnya. Ingkaran dari suatu pernyataan diperoleh dengan menambahkan kata "tidak benar" di awal kalimat, atau dengan menyisipkan kata "tidak" atau "bukan" pada pernyataan tersebut.
Dalam logika matematikanegasi, atau ingkaran adalah operasi matematika terhadap suatu pernyataan, baik tunggal maupun majemuk. Operasi negasi membalikkan nilai kebenaran suatu pernyataan.Ingkaran atau negasi biasanya digunakan untuk menyangkal atau kebalikan dari suatu pernyataan. Untuk menyangkal atau membuat negasi dari suatu pernyataan biasanya dengan cara membubuhkan kata “tidak benar” di depan kalimat atau dengan menyisipkan kata “tidak atau bukan” di dalam pernyataan tersebut. Pernyataan baru yang didapat dengan cara seperti itu disebut negasi atau ingkaran dari suatu pernyataan semula. Jika p adalah suatu pernyataan, maka ingkaran atau negasi dari pernyataan tersebut dituliskan dengan menggunakan lambang berikut ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiquFWvu0_fr2-z3rCYxolPqxwSjEryzXYVvB-lXtM-w7271zTzQY8G2yuZHGoj7-65Ghpc0rM4wWFwig3SaX71ffthcli5z4mAjNUnde7WPXCpAOzxkNFIUrjJ-DbfZN82xR-TbZdhYkrT/s320/Untitled.jpg
e.       Tabel Tautalogi
p
q
~p
~q
p → q
(p → q) ~q
[(p → q) ~q] → ~p
B
B
S
S
B
S
B
B
S
S
B
S
S
B
S
B
B
S
B
S
B
S
S
B
B
B
B
B


f.       Tabel Kontradiksi

p
~p
p  ~p
B
S
S
B
S
S
S
B
S
S
B
S


g.      Tabel aljabar logika
Conjunction - Contoh
Jakarta adalah ibukota Indonesia dan 2 * 3 = 6  q adalah T (True)
Lp : Jakarta adalah ibukota Indonesia (T) q : 2 * 3 = 6 (T) maka pernyataan p  Jakarta adalah ibukota Indonesia dan 2 + 3 = 6
Disjunction – Contoh Jakarta adalah ibukota Indonesia atau 2 * 3 = 6  p : Jakarta adalah ibukota Indonesia (T) q : 2 * 3 = 6 (T) maka pernyataan p v q adalah T (True) Jakarta adalah ibukota Indonesia atau 2 + 3 = 6 p : Jakarta adalah ibukota Indonesia (T) q : 2 + 3= 6 (T) maka pernyataan p v q adalah T (True)
Negation Nilai kebenaran dari pernyataan ~p adalah sebagai berikut.
h.      Table ingkaran atau negasi
p
~p
B
S
S
B