PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Indonesia dalam menggapai kemerdekaan
sangatlah panjang. Namun sekarang kita menikmati hasil dari semua perjuangan
itu, dan bagaimana tetap bisa mempertahankan kemerdekaan itu sendiri. Semangat
kemerdekaaan yang ditunjukan pada 17 Agustus 1945 dilandasi dengan keimanan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan unutk berkorban. Kemerdeaan di
landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.semuannya tumbuh menjadi
kekuatan yang mendorong terjadinya Negara Kesatuan RepublikIndonesia dlam wadah
Nusantara. Namun semangat kemerdekaan sudah mengalami pasang surut karena
adanya globalisasi. Globalisasi ditandai dengan kuatnya lembaga masyarakat
internasional, Negara-negara maju yang mengaur percaturan politik, ekonomi,
social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Ini juga menyangkut hak asasi manusia dan
lingkuangan hidup.
B.Kompetensi
Yang Diharapkan
Generasi baru diharapkan bisa
menghadapi masalah di hari depan. Memiliki wawasan yang luas seperti ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni. Timbul kesadaran untuk cinta pada tanah
air. Dan juga mempunyai kualitas manusia yang berbudi luhur,berkpribadian ,
mandiri ,maju, tangguh ,cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin ,beretos kerja
profesioanal, bertanggung jawab ,sehat ,jasmani dan rohani.
C.Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusa yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatkan bahwa dirinya adalah satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan : Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes) :Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang
belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,
dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang
dasar,
pengakuan dari
negara lain baik secara de jure dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
D.Negara Dan Warga
Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
1.Proses bangsa yang menegara adalah proses penggambaran dimana suatu
bangsa terbentuk didalamnya dari beberapa sekelompok manusia. Bangsa
yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan
penciptanya (Tuhan) disebutagama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan
sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan
kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera
dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
·
Teori kenegaraan tentang terjadinya
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai
berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan
bangsa
d. Pembangunan
Negara Indonesia
e. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran
hakiki kesejarahan.
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta
alam semesta
b.
Kesejarahan
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban
Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E
ayat 3)
-
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H
ayat 3)
E.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasia
dalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat(demos).
2. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Kemudian Montesque (teori Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan
menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem
dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
F.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang
berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis,Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan
tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan
tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat,
b. Pemerintah Wilayah,
c. Pemerintah Daerah
(Pemda I dan Pemda II)
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini
berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai
dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan
khas Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan
atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat
dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan
pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Paham yang dianut dalam
sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States
Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh
rakyat kepada MPR(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang
(Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga
peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai
lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
G.
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara
negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota
PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat
penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak
manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan
ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H.Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Dimulai dengan dinyatakan sumpah pemuda pada 28
Oktober ini membuktikan secara tegas
bahwa pancasila menjadi filsafah dan cita-cita bangsa Indonesia.
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Pancasila merupakan idealisme Negara Republik Indonesia karena
sila yang ada merupakn kebenaran hakiki yang perlu di wujudkan.
I.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai
ideologi negara
2. UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila
sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini
harus mendapatkan ridho Allah SWT
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945
dalam infrastruktur politik
J.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
·
Tahun 1945-1965 sejak NKRI
diproklamasikan disebut periode lama atau Orde Lama. Dimana Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung
·
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode
baru atau Orde
Baru. Ancaman
yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.
·
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi,untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi
Maka keluarlah Undang–Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum
Pendidikan kewarganegaraan. Kurikullum yang diwajibkan hingga perguruan tinggi
, karena mahasiswa akan mencetak generasi yang akan meneruskan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar